PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 70
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
GITA WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.bkpm.go.id
