Pasal 61
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Layanan informasi yang terkait dengan penanaman modal dilakukan oleh PTSP BKPM, PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM kepada para penanam modal. (2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan oleh PTSP BKPM kepada penyelenggara PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM serta oleh PTSP PDPPM kepada penyelenggara PTSP PDKPM. (3) Ruang lingkup yang disediakan mencakup informasi dan bimbingan, antara lain tentang: a. penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal di PTSP; b. prosedur alur proses/mekanisme pelayanan penerbitan persetujuan Perizinan dan Nonperizinan; c. pengisian formulir permohonan Perizinan dan Nonperizinan; d. persyaratan, peraturan dan ketentuan yang terkait dengan proses penerbitan persetujuan Perizinan dan Nonperizinan. Paragraf Kedua Layanan Pengaduan
