PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 62
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) PTSP BKPM, PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM menyediakan layanan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan penanaman modal bagi para Penanam Modal. (2) Pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan cara langsung disampaikan kepada PTSP BKPM atau PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM dan secara tidak langsung melalui SPIPISE.
