Pasal 60
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal perusahaan penanaman modal dan KPPA akan memperpanjang IMTA wajib mengajukan permohonan perpanjangan IMTA dengan menggunakan formulir IMTA, kepada:
a. PTSP-BKPM untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi dan TKA yang bekerja di KPPA; b. PTSP-PDPPM untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. PTSP-PDKPM untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu kabupaten/kota; (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum SK IMTA dari TKA yang bersangkutan berakhir masa berlakunya, dengan menggunakan formulir IMTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXV, dilengkapi persyaratan : a. rekaman Surat Keputusan IMTA sebelumnya yang akan diperpanjang; b. bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. rekaman Polis Asuransi; d. program pendidikan dan pelatihan TKI pendamping; e. rekaman SK RPTKA yang masih berlaku; f. pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; g. permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan; h. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; i. ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir h diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini; (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM atau Kepala PTSP PDPPM atau Kepala PTSP PDKPM menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan IMTA dengan tembusan kepada instansi terkait, sebagaimana tersebut dalam pasal 59 ayat (4). (4) Surat Keputusan Perpanjangan IMTA diterbitkan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(5) Bentuk Surat Keputusan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran XXXVII.
