Pasal 59
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). (2) Perusahaan Penanaman modal dan KPPA dapat mengajukan permohonan IMTA atas tenaga kerja asing yang telah memiliki Visa Untuk Bekerja. (3) Permohonan IMTA diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXV, dengan dilengkapi persyaratan: a. rekaman Perjanjian Kerja dengan perusahaan yang mempekerjakan; b. bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. rekaman Polis Asuransi; d. rekaman surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa; e. pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
f. permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan; g. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; h. ketentuan tentang Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir g diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini. (4) Atas permohonan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Persetujuan IMTA yang ditandatangani oleh pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM dalam bentuk Surat Keputusan IMTA, dengan tembusan kepada: a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. Kepala BKPM; c. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan; d. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; e. Direktur Jenderal Imigrasi; f. Direktur Jenderal Pajak; g. Kadisnakertrans Provinsi; h. Kepala PDPPM; i. Kadisnakertrans Kabupaten/Kota; j. Kepala PDKPM. (5) Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (7) Bentuk Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran XXXVII.
