Pasal 58
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) TKA yang bekerja pada perusahaan penanaman modal dan KPPA yang sudah siap datang ke INDONESIA wajib memiliki
Visa Untuk Bekerja yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Untuk mendapatkan Visa Untuk Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pengguna TKA harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh visa untuk bekerja (Rekomendasi TA.01) dari PTSP-BKPM dengan berpedoman kepada ketentuan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian. (3) Permohonan Rekomendasi TA.01 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada PTSP-BKPM menggunakan formulir TA.01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXV dengan dilengkapi persyaratan : a. rekaman keputusan pengesahan RPTKA; b. rekaman paspor TKA yang bersangkutan yang masih berlaku; c. daftar riwayat hidup terakhir (asli) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan; d. rekaman ijazah dan/atau sertifikat pendidikan serta bukti pengalaman kerja dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah; e. rekaman akta atau risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang penunjukan/pengangkatan untuk jabatan direksi dan komisaris; f. rekaman surat penunjukan TKI pendamping; g. pas photo berwarna TKA yang bersangkutan, ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar; h. permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan; i. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan oleh direksi perusahaan; j. ketentuan tentang Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir i diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini. (4) Rekomendasi TA.01 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(5) Rekomendasi TA.01 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan. (6) Bentuk Rekomendasi TA.01 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran XXXVI. (7) Rekomendasi TA.01 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) selanjutnya disampaikan kepada petugas Imigrasi yang ditempatkan di PTSP-BKPM. (8) Apabila permohonan Visa Untuk Bekerja berdasarkan Rekomendasi TA.01 disetujui, petugas Imigrasi yang ditempatkan di PTSP-BKPM menerbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Visa dan mengirimkannya melalui telex ke Kantor Perwakilan INDONESIA di negara asal Tenaga Kerja Asing.
