Pasal 55
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Untuk setiap perubahan ketentuan yang telah ditetapkan dalam API-P harus mengajukan permohonan perubahan API. (2) Permohonan perubahan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir API-P dan kartu API-P, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXI dan Lampiran XXXII. (3) Permohonan untuk perubahan API-P dilengkapi dengan persyaratan : a. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) lama asli; b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu API-P lama hilang; c. rekaman akta pendirian dan perubahannya yang terkait dengan susunan direksi terakhir serta pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
d. rekaman surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa /kontrak tempat berusaha; e. rekaman Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan yang dimiliki; f. rekaman Izin Usaha yang dimiliki; g. rekaman NPWP Perusahaan sesuai dengan domisili; h. rekaman Tanda Daftar Perusahaan (TDP); i. Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3x4 cm; j. rekaman Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih berlaku bagi penandatangan dokumen impor warga negara asing (WNA) dan rekaman Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara INDONESIA (WNI); k. Surat Kuasa (dari direksi) apabila penandatangan dokumen impor (kartu API-P) bukan direksi; l. permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan; m. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; n. Ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir h diatur dalam Pasal 61 Peraturan ini. (4) Atas permohonan perubahan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Angka Pengenal Importir Produsen yang ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Perdagangan, dengan tembusan sebagaimana dimaksud pada pasal 52 ayat (4). (5) API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(6) Bentuk API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXII. (7) Perubahan API-P berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk seluruh wilayah INDONESIA dan selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya.
