Pasal 56
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang akan memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memperoleh Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). (2) Permohonan untuk memperoleh pengesahan RPTKA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIII, dengan dilengkapi persyaratan : a. rekaman Pendaftaran Penanaman modal/Izin Prinsip Penanaman modal/Izin Usaha yang dimiliki; b. rekaman akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM dan perubahannya terkait dengan susunan direksi dan komisaris perusahaan; c. keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah setempat; d. bagan struktur organisasi perusahaan; e. surat penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan; f. rekaman bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan ; g. rekomendasi dari Direktur Jenderal terkait, khusus bagi jabatan antara lain di Subsektor Migas, Pertambangan Umum [Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan
Kuasa Pertambangan (KP)] dan Listrik dan Subsektor Jasa Pelayanan Medik; h. permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan; i. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan oleh direksi perusahaan; j. ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir i diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini. (3) Atas permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan pengesahan RPTKA
yang ditandatangani oleh pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM dalam bentuk Surat Keputusan Pengesahan RPTKA, dengan tembusan kepada : a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. Kepala BKPM; c. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan; d. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; e. Kadisnakertrans Provinsi; f. Kepala PDPPM. (4) Surat Keputusan Pengesahan RPTKA diterbitkan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) Bentuk Surat Keputusan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXXIV.
