Pasal 54
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal yang akan melaksanakan sendiri pengimporan mesin/peralatan dan barang dan bahan untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi, harus memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). (2) Permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir API-P dan kartu API-P, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXI untuk formulir API-P dan Lampiran XXXIII untuk Kartu API-P. (3) Permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan :
a. rekaman akta pendirian dan perubahannya yang terkait dengan susunan direksi terakhir serta pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM; b. rekaman surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa /kontrak tempat berusaha; c. rekaman Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan yang dimiliki; d. rekaman Izin Usaha yang dimiliki; e. rekaman NPWP Perusahaan sesuai dengan domisili/rekaman NPWP pengurus/Direksi perusahaan; f. rekaman Tanda Daftar Perusahaan (TDP); g. Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan yang menandatangani API-P 2 (dua) lembar ukuran 3x4 h. rekaman Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih berlaku bagi penandatangan API-P Warga Negara Asing (WNA) dan rekaman Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara INDONESIA (WNI); i. Surat Kuasa (dari direksi) apabila penandatangan dokumen impor (kartu API-P) bukan direksi; j. permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan; k. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; l. Ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir h diatur dalam Pasal 61 Peraturan ini. (4) Atas permohonan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan Angka Pengenal Importir Produsen yang ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Perdagangan, dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri u.p. Direktur Impor; b. Bank INDONESIA/ULN;
c. Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai; d. Kepala PDPPM; e. Kepala PDKPM. (5) API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Bentuk API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXII; (7) API-P berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk seluruh wilayah INDONESIA dan selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya; (8) Perusahaan pemilik API-P wajib melakukan pendaftaran ulang di PTSP BKPM setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan; (9) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, setelah masa 5 (lima) tahun.
