Pasal 53
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal yang bergerak di bidang- bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dapat diberikan usulan untuk medapatkan fasilitas pajak penghasilan badan. (2) Permohonan usulan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan badan bagi perusahaan penanaman modal, wajib pajak dalam negeri perseroan terbatas dan koperasi diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir Permohonan Usulan Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIX, dengan dilengkapi persyaratan : a. rekaman akta pendirian berikut perubahannya; b. rekaman NPWP; c. rekaman Izin Prinsip Penanaman modal tentang kegiatan usaha atau bentuk perizinan sejenis lainnya dari instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan;
d. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi perusahaan; e. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; f. ketentuan tentang Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir e diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat usulan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Surat usulan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) Bentuk surat usulan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXX.
