Pasal 52
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas bea masuk atas impor Barang dan bahan, apabila belum menyelesaikan impornya dalam waktu 2 (dua) tahun diberikan perpanjangan waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku fasilitas Barang dan Bahan. (2) Permohonan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pengimporan barang dan bahan bagi perusahaan penanaman modal yang telah mendapat Surat Persetujuan Fasilitas Penanaman modal, diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan waktu pengimporan barang dan bahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVII dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a. Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM) periode terakhir; b. rekaman Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas impor barang dan bahan yang dimiliki; c. alasan perpanjangan waktu pengimporan; d. rekaman Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk barang dan bahan atau faktur pembelian atas mesin dalam negeri; e. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi perusahaan;
f. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; g. ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir f diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini; (3) Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan barang dan bahan untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh PTSP BKPM dalam bentuk Surat Persetujuan dengan tembusan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (3). (4) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) Bentuk Surat Persetujuan yang dimaksud pada ayat (4), sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVIII.
