Pasal 51
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Persetujuan Perubahan/Penambahan Fasilitas bea Masuk Atas Impor Barang dan bahan bagi perusahaan penanaman modal yang telah mendapat Surat Persetujuan Fasilitas, diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir permohonan perubahan/penambahan persetujuan fasilitas atas impor barang dan bahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV, dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a. Alasan perubahan atau penambahan Fasilitas Bea Masuk Atas Impor Barang dan bahan; b. Rekaman pemberitahuan impor barang (PIB) untuk Barang dan bahan yang sudah direalisasi atau faktur pembelian atas mesin dalam negeri ; c. Rekaman Surat Persetujuan (SP) Fasilitas bea masuk atas impor mesin; d. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir; e. Permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi perusahaan; f. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; g. Ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir f diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini; (2) Keputusan Pemberian fasilitas untuk permohonan perubahan/penambahan pemberian fasilitas bea masuk atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh PTSP BKPM dalam bentuk Surat Persetujuan Perubahan/Penambahan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Atas Pengimporan Barang dan bahan disertai lampiran Daftar Barang dan bahan, dengan tembusan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).
(3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (4) Bentuk Surat Persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXVI.
