Pasal 50
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Fasilitas bea masuk atas impor Barang dan bahan bagi perusahaan penanaman modal yang telah mendapat persetujuan fasilitas pembebasan atas impor
mesin diajukan ke PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir permohonan persetujuan fasilitas atas impor barang dan bahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII. (2) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha, diberikan fasilitas bea masuk atas pengimporan barang dan bahan untuk kebutuhan 2 (dua) tahun produksi dengan waktu pengimporan diberikan sekaligus selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang pengimporan selama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Persetujuan Fasilitas Pengimporan Barang dan Bahan. (3) Perusahaan yang menggunakan mesin produksi dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen), diberikan fasilitas bea masuk atas pengimporan Barang dan bahan untuk kebutuhan 4 (empat) tahun dengan waktu pengimporan diberikan sekaligus selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan, dan tidak dapat diperpanjang. (4) Permohonan persetujuan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan bahan bagi perusahaan penanaman modal, dilengkapi persyaratan: a. Daftar barang dan bahan dan Disket (soft copy) Daftar Barang dan bahan (berdasarkan Investor Module BKPM); b. NPWP yang dimiliki; c. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; d. Nomor Induk Kepabeanan (NIK); e. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); f. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir/flow chart khusus industri pengolahan; g. Kalkulasi Penggunaan Barang dan bahan sesuai dengan jenis produksi yang dihasilkan oleh mesin utama; h. Denah pabrik dan gambar tata letak mesin-mesin/ peralatan atau gambar teknis gedung/bangunan;
i. Rekaman pemberitahuan impor barang (PIB) atas impor mesin atau faktur pembelian atas mesin dalam negeri; j. Surat Rekomendasi dari Kepala Otorita Asahan untuk Bahan Baku/penolong untuk PT. INDONESIA Asahan Aluminium (INALUM); k. Data Teknis atau brosur barang dan bahan; l. Rekaman Surat Persetujuan Fasilitas Keringanan/Pembebasan Bea Masuk Impor Mesin dan Izin Usaha; m. Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM) periode terakhir; n. Permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi perusahaan; o. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; p. ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir m diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini; (5) Keputusan pemberian fasilitas untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh PTSP-BKPM dalam bentuk Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Impor Barang dan Bahan disertai lampiran Daftar Barang dan bahan, dengan tembusan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (3). (6) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (7) Bentuk Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXIV
