Pasal 45
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diajukan kepada PTSP yang menerbitkan Pendaftaran/Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha. (2) Atas Surat Persetujuan atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman modal yang diterbitkan oleh BKPM sebelum berlakunya Peraturan ini, maka Permohonan Izin
Usahanya, diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP-PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya. (3) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diajukan dengan menggunakan formulir Izin Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII untuk yang berlokasi di luar kawasan industri dan Lampiran XIV untuk yang berlokasi di dalam kawasan industri, dalam bentuk hardcopy atau softcopy berdasarkan investor module BKPM, dengan dilengkapi persyaratan: a. Laporan Hasil Pemeriksaan proyek (LHP), untuk permohonan Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang kegiatan usahanya memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan; b. rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM; c. rekaman Pendaftaran/Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki; d. rekaman NPWP; e. bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama :
- rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau
- rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah. f. bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan :
- rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau
- rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/ bangunan. g. rekaman izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri;
h. rekaman Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM) periode terakhir; i. rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); j. persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat; k. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi perusahaan; l. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; m. ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir l diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini. (4) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) diajukan dengan menggunakan formulir Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV, dalam bentuk hardcopy atau softcopy berdasarkan investor module BKPM, dengan dilengkapi persyaratan: a. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM untuk masing-masing perusahaan; b. Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; c. Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dan perusahaan yang menggabung (merging
company) tentang rencana penggabungan perusahaan (Merger Plan) dalam bentuk akta merger yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Rekaman Izin Usaha, Izin Prinsip/Surat Persetujuan Penanaman Modal dan perubahannya dari masing- masing perusahaan; e. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (surviving company); f. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; g. ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir l diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini. (5) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) diajukan dengan menggunakan Surat Permohonan dengan dilengkapi data pendukung atas perubahan yang diajukan. (6) Perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha selain yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (5), perusahaan harus melaporkan perubahan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan. Berdasarkan laporan perusahaan tersebut, PTSP menerbitkan Surat telah mencatat perubahan. (7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diterbitkan Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan atau Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) atau Izin Usaha Perubahan dengan tembusan kepada pejabat Instansi: a. Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan; b. Kepala BKPM (bagi izin usaha yang diterbitkan PTSP di PDPPM atau PTSP di PDKPM); c. Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan; d. Direktur Jenderal Pajak; e. Gubernur yang bersangkutan;
f. Kepala PDPPM (bagi izin usaha yang diterbitkan PTSP di BKPM atau PTSP di PDKPM); g. Kepala PDKPM (bagi izin usaha yang diterbitkan PTSP di BKPM atau PTSP di PDPPM). (8) Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan atau Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (9) Izin Usaha Perubahan diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (10) Bentuk Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XVIA. (11) Bentuk Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XVI B. (12) Bentuk Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XVIC.
