Pasal 46
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor mesin bagi perusahaan penanaman modal yang telah mendapat Izin Prinsip Penanaman Modal baik dari PTSP-BKPM, PTSP- PDPPM, atau PTSP-PDKPM diajukan kepada PTSP- BKPM dengan menggunakan formulir permohonan fasilitas atas impor mesin dan mengisi daftar mesin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII, dengan dilengkapi persyaratan:
a. daftar mesin dan disket (softcopy) daftar mesin (berdasarkan investor module BKPM); b. Akta Pendirian Perusahaan; c. NPWP yang dimiliki; d. Nomor Induk Kepabeanan (NIK); e. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); f. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; g. uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) khusus industri pengolahan; h. kalkulasi kebutuhan kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam Izin Prinsip Penanaman Modal; i. denah pabrik dan gambar tata letak mesin/peralatan atau gambar teknis gedung/bangunan (termasuk untuk hotel/ perkantoran); j. surat rekomendasi dari :
- Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi bagi perusahaan pertambangan dalam bentuk Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B);
- Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi/Dinas Pertambangan Setempat bagi perusahaan Penunjang Pertambangan dalam bentuk Izin Operasional untuk menempatkan mesin/peralatan;
- Kepala Otorita Asahan untuk mesin untuk PT. INDONESIA Asahan Aluminium (INALUM).
k. Data Teknis atau brosur mesin; l. Izin Prinsip Penanaman Modal, khusus Penunjang Pertambangan diperlukan Kontrak Kerja dengan Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) disertai Rekaman Kuasa Pertambangan (KP); m. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
n. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi perusahaan; o. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak secara langsung dilakukan oleh direksi perusahaan; p. ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir l diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini. (2) Waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin diberikan selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan. (3) Keputusan Pemberian fasilitas untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh PTSP-BKPM dalam bentuk Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin, dengan tembusan kepada a. Menteri Keuangan; b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; c. Direktur Jenderal Pajak; d. Direktur Jenderal terkait; e. Kepala PDPPM; f. Kepala PDKPM; g. Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat. (4) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar (5) Bentuk Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVIII.
