Pasal 44
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Pendaftaran /Izin Prinsip/Surat Persetujuan Penanaman Modal harus memperoleh Izin Usaha untuk dapat memulai
pelaksanaan kegiatan operasi/produksi komersial, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. (2) Perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal, harus memperoleh Izin Usaha Perluasan untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan operasi/produksi komersial atas proyek perluasannya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. (3) Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang tidak memerlukan fasilitas dan tidak memiliki Pendaftaran Penanaman Modal diwajibkan mengajukan permohonan Izin Usaha pada saat melakukan produksi komersial. (4) Perusahaan penanaman modal yang masing-masing telah memiliki Izin Usaha dan kemudian melakukan penggabungan perusahaan (merger) langsung mengajukan permohonan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger). (5) Perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Izin Usaha dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin Usahanya, meliputi perubahan lokasi proyek, jenis produksi/diversifikasi produksi tanpa menambah mesin/peralatan dalam lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha yang sama, penyertaan dalam modal perseroan, perpanjangan Izin Usaha dengan mengajukan permohonan Izin Usaha Perubahan. (6) Izin Usaha berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
