Pasal 43
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di luar sektor keuangan wajib memperoleh izin dari PTSP BKPM. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir Model KPPA sebagaimana Lampiran XI. (3) Izin KPPA diterbitkan dalam bentuk Izin yang ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan; b. Menteri Perdagangan; c. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; d. Kepala Perwakilan RI di Negara asal perusahaan asing; e. Gubernur/Bupati/Walikota. (4) Surat Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) Bentuk Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XII.
