Pasal 42
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Prinsip Perubahan Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dengan menggunakan formulir Izin Prinsip Perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, dalam bentuk hardcopy atau softcopy berdasarkan investor module BKPM dan dilengkapi persyaratan: a. rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal yang dimohonkan perubahannya; b. rekaman Akta Pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM; c. untuk perubahan bidang usaha (jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan:
- keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart);
- rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan. d. untuk perubahan penyertaan dalam modal perseroan (persentase kepemilikan saham asing) dilengkapi dengan:
- kesepakatan para pemegang saham tentang perubahan persentase saham antara asing dan INDONESIA dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS)/Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris atau rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan pasal 21 dan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan dilengkapi dengan bukti diri pemegang saham baru; 2. kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir; 3. khusus untuk perusahaan terbuka (Tbk), permohonan dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan perundangan di pasar modal. e. untuk perubahan jangka waktu penyelesaian proyek dilengkapi dengan alasan perubahan; f. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir; g. Permohonan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
- disampaikan oleh direksi perusahaan ke PTSP BKPM, PTSP-PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya;
- permohonan yang tidak secara langsung disampaikan oleh direksi perusahaan ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM harus dilampiri surat kuasa;
- ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatur dalam Pasal 63. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal dengan tembusan kepada pejabat Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) bagi penanaman modal asing dan Pasal 35 ayat (4) bagi penanaman modal dalam negeri.
(3) Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (4) Bentuk Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran X.
