PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 41
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pendaftaran atau Izin Prinsip selain yang dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), perusahaan harus melaporkan perubahan tersebut ke PTSP yang menerbitkan Pendaftaran/ Izin Prinsip dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIIIA. (2) Berdasarkan laporan tentang perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTSP penerbit izin prinsip penanaman modal atau pendaftaran penanaman modal menerbitkan surat telah mencatat perubahan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIIIB.
