PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 40
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Izin Prinsip dan telah maupun yang belum merealisasikan fasilitas fiskal/nonfiskal atau telah memiliki Izin Usaha, dapat mengubah lokasi proyek penanaman modalnya. (2) Atas perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan ke PTSP di lokasi yang baru dengan melampirkan surat rekomendasi pindah lokasi dari PTSP penerbit Izin Prinsip penanaman modalnya. (3) Perusahaan yang bidang usahanya merupakan kewenangan Pemerintah dan akan melakukan perubahan lokasi proyek penanaman modalnya, melaporkan perubahan lokasi proyek tersebut ke PTSP BKPM.
