PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 39
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Jangka waktu penyelesaian proyek ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal. (2) Apabila diperlukan, jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan tambahan waktu penyelesaian proyek.
