PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 38
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan meliputi perubahan persentase kepemilikan saham asing serta perubahan nama dan negara asal pemilik modal asing. (2) Pada perusahaan terbuka (Tbk) : a. wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan apabila perubahan terjadi pada saham pendiri/pengendali yang dimiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan dilakukan di pasar modal dalam negeri; b. tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip Perubahan apabila perubahan terjadi atas saham yang berada dalam kelompok saham masyarakat.
