PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 37
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri dapat mengubah a. ketentuan bidang usaha termasuk jenis dan kapasitas produksi, dan/atau; b. penyertaan modal dalam perseroan; c. jangka waktu penyelesaian proyek. yang tercantum dalam Izin Prinsip atau Izin Prinsip Perluasan. (2) Atas perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan harus memiliki Izin Prinsip Perubahan. (3) Permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya.
