Pasal 36
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Prinsip Perluasan, diajukan dengan menggunakan formulir Izin Prinsip Perluasan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V, dalam bentuk hardcopy atau softcopy berdasarkan investor module BKPM, dengan dilengkapi persyaratan a. rekaman Izin Usaha, bila diperlukan; b. rekaman Akta Pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM; c. keterangan rencana kegiatan, berupa
Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart);
Uraian kegiatan usaha sektor jasa. d. rekaman Izin Prinsip dan/atau perubahannya. e. dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan terjadinya perubahan persentase saham antara asing dan INDONESIA dalam modal perseroan atau terjadi perubahan nama dan negara asal pemegang saham, perusahaan harus menyampaikan :
kesepakatan perubahan komposisi saham antara asing dan INDONESIA dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris atau rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan pasal 21 dan Bab VI UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dilengkapi dengan bukti diri pemegang saham baru;
kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir. f. Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM); g. Permohonan Izin Prinsip Perluasan :
disampaikan oleh direksi perusahaan ke PTSP BKPM, PTSP-PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya;
permohonan yang tidak secara langsung disampaikan oleh direksi perusahaan ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSPPDKPM harus dilampiri surat kuasa;
ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatur dalam Pasal 63. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Izin Prinsip Perluasan dengan tembusan kepada pejabat Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) bagi penanaman modal asing dan Pasal 35 ayat (4) bagi penanaman modal dalam negeri. (3) Izin Prinsip Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar. (4) Bentuk Izin Prinsip Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI.
