Pasal 35
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Prinsip untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri diajukan oleh a. perseorangan warga negara INDONESIA; b. Perseroan Terbatas (PT) dan/atau perusahaan nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; c. Commanditaire Vennootschap (CV), atau Firma (Fa), atau Usaha Perseorangan; d. Koperasi; e. Yayasan yang didirikan oleh warga negara INDONESIA/perusahaan nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; atau f. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (2) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemohon ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya dengan menggunakan formulir Izin Prinsip, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dalam bentuk hardcopy atau softcopy berdasarkan investor module BKPM.
(3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a. bukti diri pemohon
- pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran;
- rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, CV, Fa atau rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi;
- rekaman pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM atau pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi oleh instansi yang berwenang;
- rekaman KTP untuk perseorangan;
- rekaman NPWP. b. keterangan rencana kegiatan, berupa
- uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart);
- uraian kegiatan usaha sektor jasa. c. rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apabila dipersyaratkan; d. permohonan yang tidak secara langsung disampaikan oleh pemohon ke PTSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri surat kuasa asli; e. ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir d diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Izin Prinsip dengan tembusan kepada a. Menteri Dalam Negeri; b. Menteri Keuangan; c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan;
e. Menteri Negara Lingkungan Hidup [bagi perusahaan yang diwajibkan AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)]; f. Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah (bagi bidang usaha yang diwajibkan bermitra); g. Gubernur Bank INDONESIA; h. Kepala Badan Pertanahan Nasional (bagi penanaman modal yang akan memiliki lahan); i. Direktur Jenderal Pajak; j. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; k. Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan; l. gubernur yang bersangkutan; m. bupati/walikota yang bersangkutan; n. kepala BKPM (khusus bagi Izin Prinsip Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM); o. Kepala PDPPM (khusus bagi Izin Prinsip Penanaman modal yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM dan PTSP PDKPM); dan/atau p. Kepala PDKPM (khusus bagi Izin Prinsip Penanaman modal yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM dan PTSP PDPPM). (5) Izin Prinsip diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar. (6) Bentuk Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV.
