Pasal 34
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Izin Prinsip bagi perusahaan penanaman modal asing yang bidang usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan ke PTSP BKPM dengan menggunakan formulir Izin Prinsip, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dalam bentuk hardcopy atau softcopy berdasarkan investor module BKPM. (2) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a. bukti diri pemohon
- Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran;
- rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya;
- rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM;
- rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b. keterangan rencana kegiatan, berupa
- uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart);
- uraian kegiatan usaha sektor jasa. c. rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan; d. Permohonan Izin Prinsip disampaikan oleh direksi perusahaan ke PTSP BKPM; e. permohonan yang tidak secara langsung disampaikan oleh direksi perusahaan ke PTSP BKPM harus dilampiri surat kuasa asli; f. ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir e diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Izin Prinsip dengan tembusan kepada a. Menteri Dalam Negeri; b. Menteri Keuangan; c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan; e. Menteri Negara Lingkungan Hidup [bagi perusahaan yang diwajibkan AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)]; f. Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah (bagi bidang usaha yang diwajibkan bermitra); g. Gubernur Bank INDONESIA; h. Kepala Badan Pertanahan Nasional (bagi penanaman modal yang akan memiliki lahan); i. Duta Besar Republik INDONESIA di negara asal penanam modal asing;
j. Direktur Jenderal Pajak; k. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; l. Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan; m. gubernur yang bersangkutan; n. bupati/walikota yang bersangkutan; o. kepala PDPPM; p. kepala PDKPM. (4) Izin Prinsip diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar. (5) Bentuk Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV.
