Pasal 33
BAB 5 — PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Pendaftaran disampaikan ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya. (2) Permohonan Pendaftaran dapat diajukan oleh: a. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing; b. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing bersama dengan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; c. perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha INDONESIA lainnya. (3) Permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan formulir Pendaftaran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dalam bentuk hardcopy atau softcopy berdasarkan investor module BKPM, dengan dilengkapi persyaratan bukti diri pemohon: a. surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA untuk pemohon adalah pemerintah negara lain; b. rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing; c. rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing; d. rekaman KTP yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan INDONESIA; e. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon adalah badan usaha INDONESIA;
f. rekaman NPWP baik untuk pemohon adalah perseorangan INDONESIA maupun badan usaha INDONESIA; g. permohonan Pendaftaran ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum); h. Surat Kuasa asli bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan; i. ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir h diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini. (4) Pendaftaran diterbitkan dalam 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) Bentuk Pendaftaran tercantum dalam Lampiran II.
