PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang diperoleh berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditandatangani oleh kepala PDKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama bupati/walikota.
