PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang diperoleh berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditandatangani oleh kepala PDPPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama gubernur.
