PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang diperoleh berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri/kepala LPND. (2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang diperoleh berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk.
