PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal yang memerlukan perizinan dan nonperizinan yang masih menjadi kewenangan departemen/instansi teknis di Pusat, permohonannya dapat diajukan melalui PTSP BKPM. (2) Penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh penghubung departemen/instansi teknis yang ditempatkan di PTSP BKPM. Bagian Keempat Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan
