Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penggabungan perusahaan dapat dilakukan baik antar perusahaan penanaman modal asing atau antar perusahaan penanaman modal dalam negeri, maupun antara perusahaan
penanaman modal asing dengan perusahaan penanaman modal dalam negeri. (2) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan penggabungan (merger) wajib memiliki Izin Usaha. (3) Dalam hal perusahaan yang melakukan penggabungan tidak memiliki kegiatan usaha yang masih dalam tahap pembangunan, perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) wajib memiliki Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) sebelum memulai kegiatan produksi/operasi komersial. (4) Dalam hal perusahaan yang melakukan penggabungan memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha dan salah satu kegiatan usahanya masih dalam tahap pembangunan, maka: a. atas kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha, perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) harus mengajukan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger); b. atas kegiatan yang masih dalam tahap pembangunan, apabila kegiatan dimaksud berada pada:
- perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company), maka dalam melaksanakan kegiatannya cukup menggunakan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang telah dimiliki oleh perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company);
- perusahaan yang menggabung (merging company), maka untuk melaksanakan kegiatannya perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) harus mengajukan permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan. c. untuk kegiatan yang masih dalam tahap pembangunan namun tidak memerlukan fasilitas fiskal, perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dapat melakukan Pendaftaran atau langsung mengajukan permohonan Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan apabila telah siap produksi/operasi komersial.
