PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) bagi penanaman modal diajukan kepada PTSP BKPM. (2) Permohonan baru fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) bagi penanaman modal diajukan kepada PTSP BKPM. (3) Permohonan perubahan/perpanjangan fasilitas nonfiskal kepada: a. PTSP BKPM
- Perubahan RPTKA;
- Perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi;
- Perubahan/perpanjangan APIT. b. PTSP PDPPM
- Perpanjangan RPTKA;
- Perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota. c. PTSP PDKPM Perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya di 1 (satu) kabupaten/kota.
