Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal asing yang memiliki Pendaftaran dan akan melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan karena keluarnya seluruh modal asing yang mengakibatkan seluruh modal perseroan menjadi modal dalam negeri, wajib melakukan Pendaftaran penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya. (2) Perusahaan penanaman modal asing yang memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha, dan akan melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan karena keluarnya seluruh modal asing yang mengakibatkan seluruh modal perseroan menjadi modal dalam negeri, wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip atau Izin Usaha penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya. (3) Untuk perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dengan bidang usaha yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, sebelum melakukan Pendaftaran maupun pengajuan permohonan Izin Prinsip atau Izin Usaha ke PTSP PDPPM, PTSP PDKPM dipersyaratkan melampirkan Surat Pengantar dari PTSP BKPM tentang rencana keluarnya seluruh modal asing.
