Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang tidak memiliki Izin Prinsip dan belum memiliki Izin Usaha atau belum memiliki Izin Prinsip, akan melakukan perubahan
penyertaan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing yang mengakibatkan seluruh/sebagian modal perseroan menjadi modal asing, wajib melakukan Pendaftaran penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM. (2) Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang telah memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha, akan melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing yang mengakibatkan seluruh/sebagian modal perseroan menjadi modal asing, wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip atau Izin Usaha atas penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM. (3) Untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bidang usahanya merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, sebelum mengajukan permohonan Izin Prinsip atau Izin Usaha ke PTSP BKPM dipersyaratkan melampirkan Surat Pengantar dari PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM tentang rencana masuknya modal asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIIA. (4) Dalam hal Surat Pengantar dari PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM belum diterbitkan dalam jangka waktu selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja, perusahaan dapat melampirkan tanda terima pengajuan permohonan dimaksud. (5) Atas permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PTSP BKPM menerbitkan a. Pendaftaran apabila bidang usaha dan persentase kepemilikan saham asing memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Surat Penolakan Pendaftaran, apabila bidang usaha dan persentase kepemilikan saham asing tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIIB.
