PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan perluasan usaha di bidang yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan berada di lokasi yang sama dengan usaha sebelumnya, terlebih dahulu wajib memiliki Izin Usaha atas kegiatan usaha sebelumnya. (2) Dalam hal perusahaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perluasan di lokasi yang berbeda dengan usaha sebelumnya, permohonan perluasan dapat diajukan tanpa dipersyaratkan memiliki Izin Usaha terlebih dahulu atas kegiatan usaha sebelumnya. (3) Atas rencana perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) permohonan Izin Prinsip Perluasannya diajukan ke PTSP BKPM, PTSP-PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya.
