Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal dapat melakukan pengembangan usaha di bidang-bidang usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan perluasan usaha atau penambahan bidang usaha
(3) Perusahaan yang kegiatan usaha awalnya memiliki Izin Prinsip dapat melakukan perluasan usaha dengan kewajiban memiliki Izin Prinsip Perluasan. (4) Perusahaan yang kegiatan usaha awalnya tidak memiliki Izin Prinsip dapat melakukan perluasan usahanya dengan mengajukan Pendaftaran Perluasan, apabila diperlukan. (5) Perusahaan yang kegiatan usaha awalnya memiliki atau tidak memiliki Izin Prinsip dapat melakukan penambahan bidang usaha atau jenis produksi a. di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal, dengan wajib memiliki Izin Prinsip atas tambahan bidang usaha/jenis produksinya; b. di bidang usaha yang tidak memperoleh fasilitas fiskal, dapat mengajukan Pendaftaran atas tambahan bidang usaha/jenis produksinya, apabila diperlukan.
