PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Perusahaan penanaman modal yang dalam pelaksanaan penanaman modalnya telah siap melakukan kegiatan/berproduksi komersial, wajib mengajukan permohonan Izin Usaha ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya.
