Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam
pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal, wajib memiliki Izin Prinsip. (2) Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak memerlukan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip. (3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai dengan kewenangannya. (4) Perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pengurusan perizinan pelaksanaan penanaman modalnya wajib memiliki : a. akta dan pengesahan pendirian perusahaan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perusahaan perorangan, dan b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (5) Perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan Pendaftaran apabila diperlukan dalam pengurusan perizinan pelaksanaan penanaman modalnya.
