PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) antara lain a. fasilitas bea masuk atas impor mesin; b. fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan; c. usulan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan; (2) Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan (3) dapat memperoleh fasilitas nonfiskal. (3) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain a. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); b. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); c. Rekomendasi Visa Untuk Bekerja (TA. 01); d. Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA).
