Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan penanaman modal asing yang telah berstatus badan hukum perseroan terbatas yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya membutuhkan fasilitas fiskal, wajib memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. (2) Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum melakukan Pendaftaran, dapat langsung mengajukan permohonan Izin Prinsip. (3) Perusahaan penanaman modal asing yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak membutuhkan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip. (4) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada PTSP BKPM.
