Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penanam modal asing yang akan melakukan penanaman modal di INDONESIA mengajukan permohonan Pendaftaran ke PTSP BKPM, sebelum atau sesudah berstatus badan hukum perseroan terbatas. (2) Pendaftaran yang diajukan sebelum berstatus badan hukum perseroan terbatas, wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas. (3) Pendaftaran yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Pendaftaran, dinyatakan batal demi hukum. (4) Apabila sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perubahan ketentuan yang terkait dengan bidang usaha, maka Pendaftaran yang telah diterbitkan dinyatakan batal demi hukum apabila bertentangan dengan ketentuan baru. (5) Pendaftaran yang diajukan setelah akta pendirian perseroan terbatas atau setelah perusahaan berstatus badan hukum perseroan terbatas, berlaku sampai dengan perusahaan memiliki Izin Prinsip atau perusahaan siap beroperasi/produksi komersial. (6) Perusahaan penanaman modal dalam negeri dapat mengajukan Pendaftaran di PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya, apabila diperlukan dalam pengurusan perizinan pelaksanaan penanaman modalnya.
