Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penanam modal dapat mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) secara manual atau melalui SPIPISE, kepada PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya. (2) Atas perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m, diajukan kepada masing-masing PTSP-PDPPM atau PTSP PDKPM sesuai lokasi proyeknya. (3) Penanam modal dapat mengajukan permohonan secara paralel untuk berbagai perizinan dan nonperizinan yang tidak berkaitan, dengan hanya menyampaikan satu berkas persyaratan permohonan melalui SPIPISE. (4) Penanam modal yang menyampaikan permohonan melalui SPIPISE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan formulir permohonan, kesepakatan para pemegang saham yang telah dicatat (waarmerking) oleh notaris, surat–surat pernyataan dan surat kuasa asli pada saat a. penanam modal mengirimkan permohonan melalui SPIPISE, atau
b. penanam modal mengambil perizinan dan nonperizinan yang telah diterbitkan oleh PTSP. (5) Pedoman pengajuan permohonan perizinan dan nonperizinan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BKPM.
