PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Ruang lingkup pedoman tatacara permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang diatur dalam Peraturan ini mencakup perizinan sebagaimana tersebut
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e serta nonperizinan sebagaimana tersebut pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. (2) Pedoman Tata Cara Permohonan Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m dan ayat (3) huruf h mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi teknis/kepala LPND terkait, gubernur dan bupati/walikota.
