Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Jenis pelayanan penanaman modal adalah : a. pelayanan perizinan; b. pelayanan nonperizinan; (2) Jenis Perizinan penanaman modal, antara lain :
a. Pendaftaran Penanaman Modal; b. Izin Prinsip Penanaman Modal; c. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; d. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; e. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) dan Izin Usaha Perubahan; f. Izin Lokasi; g. Persetujuan Pemanfaatan Ruang; h. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); i. Izin Gangguan (UUG/HO); j. Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah; k. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); l. hak atas tanah; m. izin–izin lainnya dalam rangka pelaksanaan penanaman modal. (3) Jenis-jenis pelayanan nonperizinan dan kemudahan lainnya, antara lain : a. fasilitas bea masuk atas impor mesin; b. fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan; c. usulan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan; d. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); e. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); f. Rekomendasi Visa Untuk Bekerja (TA. 01); g. Izin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA); h. insentif daerah; i. layanan informasi dan layanan pengaduan.
