PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Koordinasi...
Pasal 5
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan BKPM harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui : a. pengembangan budaya sadar risiko; b. pembentukan struktur manajemen risiko; dan c. penyelenggaraan proses manajemen risiko.
