PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 42
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam hal pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) tidak mendapat tanggapan atau tidak puas atas tanggapan yang diberikan penanaman modal dapat menyampaikan pengaduannya kepada Tim Pertimbangan PTSP yang dibentuk oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan keberatan dan ditembuskan kepada Kepala BKPM, gubernur dan bupati/walikota.
