PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 41
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam hal penanaman modal tidak puas atas pelaksanaan PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM, penanaman modal dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala BKPM, Kepala PDPPM, atau Kepala PDKPM yang bersangkutan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui layanan pengaduan (help desk) penanaman modal yang tersedia pada PTSP. (3) Pengaduan dapat dilakukan melalui petugas loket, telepon, faksimile, dan sarana elektronik lainnya, atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di PTSP. (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan.
