Pasal 40
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penanam modal dapat memperoleh pelayanan informasi terkait penanaman modal di PTSP BKPM, PTSP PDPPM, dan PTSP PDKPM. (2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. layanan bimbingan pengisian formulir perizinan dan nonperizinan yang terkait penanaman modal; b. layanan konsultasi atas informasi, antara lain
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal;
potensi dan peluang penanaman modal;
daftar bidang usaha tertutup, dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
jenis, tata cara proses permohonan, biaya, dan waktu pelayanan perizinan dan nonperizinan;
tata cara pencabutan perizinan dan nonperizinan;
tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal;
tata cara layanan pengaduan pelayanan penanaman modal;
data referensi yang digunakan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal;
data perkembangan penanaman modal, kawasan industri, harga utilitas, upah, dan tanah;
informasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal.
