Pasal 39
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang telah dilimpahkan oleh menteri/kepala LPND kepada Kepala BKPM dan dilayani di PTSP BKPM tidak dipungut biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan yang telah dilimpahkan oleh Kepala BKPM kepada gubernur dan dilayani di PTSP PDPPM serta yang telah ditugaskan
Kepala BKPM kepada bupati/walikota dan dilayani di PTSP PDKPM, tidak dipungut biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (3) Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah, tetap menjadi penerimaan Pemerintah dan diserahkan kepada kementerian/LPND sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
